Kami tidak dapat menemukan apa yang Anda maksud. Mungkin pencarian dapat membantu.
Penulis: Rakor Terpadu Penguatan Ketahanan Dan Swasembada Pangan Kabupaten Magetan Tahun 2025
Sesuai Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, telah mengamanatkan kedaulatan dan kemandirian pangan sebagai basis membangun ketahanan pangan nasional, yaitu kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau. Dalam hal ini Dinas TPHP dan Kodim 0804 menggelar rakor di Pendapa Surya Graha, Selasa (18/2). Dihadiri Pj Bupati Magetan, Ketua DPRD, Dandim 0804 Magetan, OPD terkait serta anggota ketahanan pangan dari TNI AD di Magetan, Bulog, gapoktan dan penyuluh tani.
pengeluaran sdy Komandan Kodim 0804 Magetan Letkol Inf. Hasan Dasuki. S.Sos mengatakan, perlu dedikasi bersama bicara mengenai ketahanan pangan khususnya di Magetan. “Mari kita wujudkan komitmen swasembada pangan di Magetan dengan semangat gotong rotong agar para petani lebih sejahtera,” ungkapnya. “Khusus Babinsa kami ucapkan terima kasih sebesar-besarnya karena dedikasi ini terus dipelihara menjadi partner masyarakat,” imbuhnya. “Mari bersinergi bersama agar ketahanan pangan kedepan bisa terwujud,” tegasnya.